Lampung Tengah News

Diburu Karena Gelapkan Mobil, Wely Malah Terciduk Saat Jual Sabu

Sunardi alias Wely alias Wil pelaku penggelapan mobil dan bandar sabu, kini diamankan di Polres Lamteng. (Mozes)

LAMPUNG TENGAH – Sunardi alias Wely akias Wil (40), warga Kampung Binjaiagung, Kecamatan Bekri, dibekuk Satreskrim Polres Lampung Tengah (Lamteng), Rabu (10/4) sekitar pukul 17.00 WIB. Wely merupakan pelaku penggelapan yang juga bandar narkoba ini ditangkap di rumahnya sedang menjual sabu.

Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Firmansyah mewakili Kapolres AKBP I Made Rasma Jemy mengatakan, tersangka ditangkap atas laporan korban Heriyanto (37), warga Kampung Setiabakti, Kecamatan Seputihbanyak. “Laporan korban Heriyanto. Mobil truk fuso BE 9416 GL berserta muatan snake ciki senilai Rp500 juta yang akan dikirim ke Palembang, Sumatera Selatan, digelapkan tersangka dan lima rekannya (DPO), Minggu (4/2/2018),” katanya.

Kronologis penangkap, kata Firmansyah, tersangka ketika itu sedang menjual SS di rumahnya, Rabu (10/4/2019) sekitar pukul 17.00 WIB. “Ketika ditangkap, tersangka sedang menjual SS. Kita temukan empat paket SS siap edar,” ujarnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Firmansyah, tersangka dikenakan pasal berlapis. “Kita jerat dengan pasal 372 jo 55 dan 56 KUHP tentang Penggelapan ancaman 4 tahun penjara. Juga dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 -12 tahun penjara,” tegasnya. (Mozes)

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: