News Tanggamus

Edarkan Sabu, Ujang Terancam Penjara 20 Tahun

 

www.tabikpun.com, Tanggamus – Peredaran narkoba jenis sabu kian mengkhawatirkan di wilayah hukum Polres Tanggamus. Upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba pun terus digencarkan Polres Tanggamus, terbukti dengan kembali ditangkapnya Ujang Saripudin (32) warga Kanpuran Kelurahan Pasar Madang Kecamatan Kota Agung yang diduga sebagai pengedar sabu, Kamis (27/4).

Kapolsek Kota Agung AKP Syafri Lubis mendampingi Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik., M.Si., mengatakan, berdasarkan barang bukti yang berhasil diamankan dari kediamannya tersangka diduga sebagai pengedar sabu. Yaitu berupa paket kecil sabu, uang hasil penjualan Rp 200 ribu, 10 plastik klip sisa pakai, handphone Nokia 1208 warna putih, kotak rokok sampoerna mild, 2 cotton bud, pipet plastik dan amplop air.

”Penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat adanya peredaran narkoba di lingkungan Kapuran. Kemudian anggota Polsek Kota Agung dipimpin Kanit Reskrim Bripka Ahmad Badri melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka dirumahnya,” jelas dia.

Saat penggerebekan, lanjut dia, tersangka sempat mencoba melarika diri melalui pintu dapur serta diduga ingin menghilangkan barang bukti. Namun berhasil digagalkan petugas yang sigap menangkap tersangka.

”Saat ini tersangka beserta barang bukti ditahan di Polsek Kota Agung guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 114 undang-undang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun,” tukasnya. (Nanang)

 

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: