Metro – Berdalih untuk membayar hutang bunga kepada rentenir, Kukuh Harianto (26) nekat menggadaikan mobil rentalan yang disewanya dari CV. Joglo Indah. Ia pun harus berurusan dengan pihak berwajib setelah Atika Gana Pratika (35) Direktur CV. Joglo Indah melaporkan perbuatanya ke Polres Metro pada 11 Desember 2017 lalu.
Atas dasar laporan itu, Sat Reskrim Polres Metro melakukan penangkapan terhadap Kukus di rumahnya di Desa Wonosari, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur . Hal tersebut diutarakan Kapolres Metro AKBP Umi Fadilah Astutik dalam Press Rilis di halaman Mapolres setempat, Senin (8/1/2018).
”Dari pengakuan pelaku, sudah empat unit mobil yang ia gadaikan untuk membayar hutangnya kepada rentenir. Modusnya dengan menyewa mobil tersebut lalu menggadaikanya,” beber Kapolres.
Pelaku mengaku, lanjut Kapolres, memiliki hutang bunga kepada rentenir sebanyak Rp 200 juta yang dipinjamnya dari rentenir untuk memulai usaha kosmetik. Pelaku pun mengaku menyesal atas perbuatanya dan berjanji tidak akan mengulangi.
”Dari empat mobil yang digadai pelaku baru tiga unit yang berhasil kita amankan. Yaitu Daihatsu Xenia dan dua Toyota Avanza. Satu unit lagi masih dalam pencarian. Pelaku dikenakan pasal 378 dan 372 penipuan dengan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun,” tutupnya. (Ap)














Add Comment