Lampung Tengah News

Istri Cari Rezeki, Anak Tiri Selama 7 Tahun Digagahi

YP (55) tersangka pencabulan anak tirinya kini diamankan Polsek Punggur. (Mozes)

LAMPUNG TENGAH –  Kepolisian Sektor (Polsek) Punggur mengamankan tersangka pencabulan anak berinisial YP (55), Kamis (12/11/2020). Mirisnya, korban pencabulan adalah anak tirinya.

Berdasarkan keterangan polisi, korban berinisial SY tidak hanya sekali melakukan aksi bejatnya, namun telah berkali-kali melampiaskan nafsunya terhadap anak tirinya. Perbuatan itu terhitung sejak korban duduk di bangku SD hingga kini kelas VII SMP yang saat ini menginjak usia 14 tahun.

“Korban dicabuli tersangka selama 7 tahun. Sejak duduk di bangku SD sampai SMP kelas VII,” ungkap Kapolsek Punggur Iptu Amsar, S.Sos., Jumat (13/11/2020).

Kapolsek menerangkan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan ibu korban. Dimana pelapor mengetahui perbuatan tersebut setelah mendengar cerita dari anaknya.

“Setelah mendengar cerita anaknya, pelapor langsung mengusir tersangka. Baru seminggu kemudian pelapor melaporkan kejadian itu dengan membawa barang bukti pakaian korban,” ulasnya.

Petugas pun langsung bergerak setelah menerima laporan tersebut. Sekitar pukul 06.30 WIB, Kamis (12/11/2020) tersangka berhasil diamankan di kediaman anak kandungnya di Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah (Lamteng).

“Dari keterangan tersangka, pencabulan selalu dilakukan saat istrinya pergi kerja. Tersangka juga mengaku pernah mencabuli korban di seputaran Kota Gajah,” bebernya.

Sementara ibu korban tidak menyangka suaminya akan melakukan perbuatan keji tersebut terhadap anak kandungnya. “Saya pikir dia bisa melindungi anak putri saya, karena putri saya masih kecil dan dia suami saya. Kalau sudah begini saya serahkan semua ke pihak berwajib,” ungkapnya.

Atas perbuatanya tersangka akan dijerat  Pasal 81 dan 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo pasal 76e UU RI no. 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 th 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Mozes)

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: