LAMPUNG TENGAH – Yusnaniar alias Daeng diciduk Polres Lampung Tengah (Lamteng) lantaran menjual narkoba jenis sabu. Pelaku diamankan saat Operasi Antik Krakatau 2019, Jumat (9/8/2019).
Yusnaniar alias Daeng yang merupakan target operasi Satresnarkoba Polres Lamteng. Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi LP/1030-A/VIII/2019/Polda Lampung/Res Lamteng/, tanggal 09 Agustus 2019.
Mewakili Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma ,S.Ik., Msi, Iptu Andre Tri Putra, S.IK., M.H., mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya di Kampung Terbanggi Agung Kecamatan Gunung Sugih Lamteng. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 11 bungkus plastik klik berisi sabu seberat 1.62 gram dan skop terbuat dari pipet.
“Pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Lampung Tengah guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal 112 ayat (1) Pasal 114 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima sampai dua puluh tahun penjara,” tutup AKP Andre Try. (Mozes)














Add Comment