News Way Kanan

Komplotan Pencuri Sapi Way Kanan Digelandang Polisi

Lima orang tersangka pencuri sapi beserta barang bukti satu unit mobil pickup Grandmax kini diamankan Polsek Blambangan Umpu, Way Kanan. (Dian)

WAY KANAN – Polsek Blambangan Umpu di back up Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan mengamankan komplotan pencuri sapi, Rabu (29/06/2022) sekira pukul 14.00 WIB. Lima orang komplotan tersebut berhasil menggasak dua ekor sapi di Dusun Talang Tengah, Kampung Gedung Batin, Kecamatan Umpu Semenguk.

Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol A Yudi Taba menerangkan, pencurian terjadi pada, Minggu (26/06/2022) sekira pukul 12.00 WIB. Dari keterangan pemilik sapi Zainal Arifin (58), ia pulang ke rumah dari kebun tempat menggembala enam ekor sapinya untuk melaksanakan solat Dzuhur dan makan siang.

“Kemudian anak menantu pelapor yang ada di rumah pergi ke kebun untuk menggantikan posisi pelapor menjaga dan melihat sapi yang digembala. Namun saksi kanget ternyata sapi sudah tinggal empat ekor, dua ekor sapi betina sudah tidak ada lagi di tempat. Ditaksir kerugian korban mencapai Rp 30 juta,” ujar Kapolsek Blambangan, Kompol A Yudi Taba, Kamis (30/06/2022).

Atas laporan korban, lanjut Kapolsek Blambangan Umpu, Rabu (29/06/2022) sekira pukul 14.00 WIB, gabungan Tekab 308 Polres Way Kanan, dan Polsek Blambangan Umpu mendapatkan informasi, salah satu tersangka berada di Dusun Talang Tengah, Kampung Gedung Batin, Kecamatan Umpu Semenguk.

“Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama Wanto Budaya. Kemudian, dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka lainnya, total berjumlah lima orang tersangka,” bebernya.

Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan satu unit mobil pick up Grandmax yang diduga digunakan para pelaku untuk mengangkut hasil curian Sapi. Sedangkan dua sapi hasil curian mereka telah dijual seharga Rp 11 juta ke wilayah OKU Timur melalui perantara yang tidak mereka kenal.

“Totalnya lima pelaku yang berhasil diamankan, berinisial WB, IM, SL, DD dan HY. Kelima pelaku dapat dikenakan pasal Pencurian dengan Pemberatan (Curat) Pasal 363 ayat 1 ke 1e dan 4e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun Penjara,” tukasnya. (Dian)

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: