Lampung Utara News

KPU Lampura Nyatakan Berkas Seluruh Balonkada Memenuhi Syarat

KPU Lampura menyerahkan berkas ke LO Paslon. (Adi Pratama)

Lampung Utara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Utara (Lampura) menyatakan bahwa hasil verifikasi pemberkasan masing-masing bakal calon kepala daerah (Balonkada) Lampura telah usai dilaksanakan dan dinyatakan memenuhi syarat.

Ketua KPU Lampung Utara Marthon bersama anggota Komisioner KPU didampingi sekertaris KPU Horizon dan Agus selaku perwakilan dari pihak Panwaslu, menyampaikan hasil verifikasi berkas Balonkada yang telah dilakukan, Sabtu (27/01/2018).

Sesuai dengan agenda, setelah selesai pada tahapan pendaftaran yang dilaksanakan sejak 8-10 Januari 2018, maka dari 10-27 Januari merupakan tahapan verifikasi berkas masing-masing balon. Lalu untuk perbaikan pemberkasan juga telah diselesaikan oleh tim peserta Pilkada Lampung Utara.

“Hari ini tahapan perbaikan sudah selesai, tinggal menunggu tahapan penetapan pasangan calon yang akan dilaksanakan pada 12 Febuari 2018 mendatang,” kata Marthon.

Dikatakannya, untuk pemberkasan masing-masing calon karena khawatir ada kekeliruan pada saat pendaftaran beberapa waktu lalu setelah diterima pihaknya itu dikembalikan kepada tim pasangan untuk melengkapi secara utuh.

“Pada perinsipnya semua dikembalikan, seperti terkait hasil tes kesehatan waktu itu belum bisa diunggah di sellon, karena sellonnya sudah tutup pada tanggal 15. Sehingga itu belum kita buka dan kita unggah, maka berkas pasangan calon ini belum sempurna maka kita kembalikan,” lanjut Ketua KPU Lampung Utara itu.

Menurutnya, hasil tes tersebut bisa diunggah oleh KPU dan itu sudah dilakukan dimasa perbaikan. “Hasil penelitian kita terakhir semua sudah selesai dan sesuai,” ujarnya.

Sementara untuk hasil lengkap tentang hasil verifikasi terhadap paslon peserta Pilkada Lampung Utara, menurut Marthon bisa dilihat di situs resmi KPU, melalui websete KPU sistem pencalonan.

Kemudian untuk keterangan bagi calon yang PNS atau anggota Dewan, lanjut Marthon, itu tidak musti diserahkan saat ini, namun itu harus diserahkan maksimal 30 hari sebelum pemungutan suara dilaksanakan atau 5 hari setelah penetapan pasangan calon oleh KPU.

“Bagi calon dari PNS atau anggota Dewan tidak harus sekarang, tapi minimal itu sudah diserahkan 5 hari setelah penetapan calon,” ujarnya, seraya mengatakan persyaratan tersebut memang sudah harus diserahkan untuk penyelesaian persyaratan sebagai calon. “Surat pemberhentian itu sudah harus diserahkan setelah selesai mendapatkan persetujuan dari instansi terkait,” pungkasnya.

Acara itu dihadiri oleh tim dari beberapa bakal calon Bupati dan Wakil Bupati baik dari pasangan Agung Ilmu Mangkunegara – Budi utomo (ABDI), yang diwakili oleh Riswan Joni dan Tohir Hasim, lalu dari pasangan Aprozi Alam dan Ice Suryana (Oce) di wakili timnya Awali Darwin, dan dari pasangan Zainal Abidin – Yusrizal dihadiri oleh Indra dan Herwan Mega. (Adi)

 

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: