Tulang Bawang – Polsek Gedung Meneng kembali berhasil membekuk pengedar narkoba jenis sabu di Kampung Sungai Nibung Kecamatan Dente Teladas Kababupaten Tulang Bawang, Rabu (23/08/2017) sekitar pukul 01.30 WIB dini hari.
Kapolsek Gedung Meneng AKP Suharto mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, S.I.K., M.Si., menerangan, terduga pengedar sabu tersebut berinisial NK (45) warga Kampung. Sungai Nibung Kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulang Bawang. Tersangka berhasil ditangkap berdasarkan laporan masyarakat adanya pengedar narkoba yang sedang berpesta narkoba di rumahnya kepada anggota Polsek Gedung Meneng yang tengah menjalankan patroli rutin pencegahan curas, curat, dan curanmor (C3).
”Patroli yang dipimpin Kanit Reskrim Bripka Faisal Anuwar, S.H., itu langsung menelusuri laporan tersebut. Ternyata benar, saat petugas sampai di TKP, NK sedang asyik mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Pelaku pun hanya bisa pasrah saat dibawa petugas ke kantor,” ungkapnya, Kamis (24/8/2017).
Dari tangan pelaku, lanjut dia, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 2 paket narkoba jenis sabu, 2 buah bong (alat hisap sabu), 1 buah pirek berisi narkoba jenis sabu, 1 buah korek api gas, 5 buah plastik klip kosong, dan 1 buah dompet untuk menyimpan bong.
”Pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp.1 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar,” tutupnya. (Roby)















Add Comment