METRO – Pemerintah Kota (Pemkot) Metro kembali menerapkan PPKM Level 1. Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 58 tahun 2021.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro Bangkit Haryo Utomo mengatakan, tidak ada perbedaan dengan sebelumnya. Menurutnya kelonggaran yang diterapkan masih sama dengan sebelumnya.
“Ya, kita saat ini tetap menerapkan PPKM Level 1. Di Level 1 kali ini kelonggaran untuk masyarakat tetap sama tidak ada perbedaan dengan level lainnya,” katanya, Rabu, (10/11/2021).
Di lain tempat, Wakil Ketua DPRD Kota Metro Basuki meminta, masyarakat jangan terlalu terbawa euforia. Tetap menerakan protokol kesehatan untuk sehari-hari.
“Sesuai dengan Instruksi Wali Kota Metro nomor 22 tahun 2021 ini kita tetap di level 1 dan zona kuning. Dengan harapan vaksin kita tingkatkan baik ke masyarakat umum, lansia dan anak-anak sekolah. Dalam acuan semakin bagus penilaian pusat kita bisa kembali lagi. Yang semula untuk pertemuan kita terapkan 25 persen itu dapat bertambah lagi menjadi 50 persen sehingga kita bisa memaksimalkan kinerja,” kata Basuki.
Menurutnya, capaian PPKM Level 1 ini tergantung dari kerja keras semua pihak untuk menepis virus Covid-19 dengan tetap menjaga protokol kesehatan seperti sebelumnya.
“Kita bergerak terus, jangan kendor dalam menerapkan protokol kesehatan dan sadar vaksin. Dengan kekompakan semua lapisan dapat terbebas dari pandemi covid-19,” lanjutnya.
Diketahui, di Provinsi Lampung ada empat kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 1 diantara, Kota Metro, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Way Kanan dan Kabupaten Lampung Barat.
Kemudian, yang menerapkan PPKM Level 2 yaitu Kabupaten Lampung Selatan, Kota Bandar Lampung, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Pesisir Barat, dan Kabupaten Mesuji.
Untuk Kabupaten yang menerapkan PPKM level 3 yaitu Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Pesawaran, dan Kabupaten Pringsewu. (Adi).















Add Comment