
TULANG BAWANG – Kepolisian Sektor (Polsek) Banjar Agung berhasil menangkap dua ABG berinisial AS (15) dan MF (14) yang mencuri handphone (HP) di Rental Playstation (PS) Hanif Riza Tauhid (20), yang berstatus mahasiswa, warga Kampung Bujuk Agung.
Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, S.I.K., M.H., mengatakan, para pelaku ditangkap, Rabu (07/11/2018) sekitar pukul 11.30 WIB, di Jalan Kampung Bujuk Agung. AS merupakan warga Kampung Agung Dalam dan MF merupakan warga Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.
“Penangkapan terhadap kedua pelaku yang masih menganggur ini berdasarkan laporan dari korban Hanif Riza Tauhid (20), yang berstatus mahasiswa, warga Kampung Bujuk Agung. Kerugian handphone (HP) android Xiaomi Redmi Note 5 warna gold, yang ditaksir seharga Rp. 1,8 Juta,” bebernya, Rabu (7/11/2018).
Kronologis kejadian, lanjut Kapolsek, para pelaku melakukan aksi pencurian di rumah korban dengan cara berpura-pura membeli minuman ringan berupa teh gelas. Karena rumah korban yang juga merupakan warung dan rental Playstation, para pelaku memanfaatkan kelengahan korban.
“Pelaku AS bertugas mengambil HP yang sedang di charger di atas kulkas sedang pelaku MF bertugas mengawasi situasi. Usai mengambil HP, pelaku AS lalu menyerahkan HP tersebut kepada pelaku MF. Kemudian pelaku AS membayar minuman teh gelas, setelah itu para pelaku langsung kabur melarikan diri. Karena melihat gelagat dari para pelaku yang mencurigakan, korban lalu mengecek HP miliknya dan ternyata telah raib, korban pun langsung berteriak meminta tolong, disaat yang bersamaan ada petugas kami yang sedang melintas melaksanakan patroli, lalu dilakukan pengejaran dan para pelaku akhirnya berhasil ditangkap. Selanjutnya para pelaku berikut barang bukti (BB) di bawa ke Mapolsek Banjar Agung,” urainya.
Dari kedua pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa HP android Xiaomi Redmi Note 5 warna gold, charger HP samsung warna putih, kotak HP android Xiaomi Redmi Note 5 warna merah dan senjata tajam (sajam) jenis pisau bergagang kayu dengan panjang sekira 17,5 cm yang dibungkus sarung terbuat dari kertas.
“Saat ini para pelaku sedang dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Banjar Agung dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” tandas Kompol Rahmin. (Rama).
Menyukai ini:
Suka Memuat...
Add Comment