LAMPUNG UTARA – Pelayanan pembuatan kartu kuning Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), memperoleh nilai terendah Ombudsman.
Dari delapan satuan kerja yang ada di Kabupaten setempat yang dinilai, kepatuhan pelayanan publik Pemkab Lampura masuk zona kuning. Dimana nilai kepatuhan pelayanan publik Disnakertrans mendapatkan nilai paling rendah.
Kepala Bagian Organisasi Pemkab Lampura, Apriansen Prawayka, mengatakan, Disnakertrans mendapat nilai 35 untuk pembuatan kartu pencari kerja, nilai 29 untuk perpanjangan kartu pencari kerja dan nilai 29 untuk rekomendasi cabang perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia.
“Kategori penilaian yaitu nilai 0-50, tingkat kepatunan rendah dan masuk dalam zona merah. Nilai 51-80, tingkat kepatuhan sedang dan masuk dalam zona kuning. Kemudian zona hijau atau tingkat kepatuhan tinggi memiliki nilai 81-100,” ujarnya, di halaman Pemda, Rabu (11/12/2019).
Ia menambahkan, Ombudsman sudah melakukan penilaian publik Pemkab Lampura sejak beberapa waktu lalu. Penilaian pun dihadiri langsung oleh Plt Bupati Lampura Budi Utomo. (Yono/Adi).















Add Comment