Lampung Utara News

Panwascam Absel Himbau Masyarakat Tidak Terperdaya

Petugas Panwascam Abung Selatan saat dikonfirmasi tabikpun.com di sekretariatnya. (Adi Pratama)

Lampung Utara – Pantia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Abung Selatan (Absel) menghimbau kepada masyarakat setempat agar tidak terperdaya  pemberian dalam bentuk apapun yang dilakukan oleh beberapa tim pasangan calon (paslon) baik untuk Gubernur dan Wakil Gubernur maupun Bupati dan Wakil Bupati pada pemilukada 2018.

Ketua Panwascam Abung Selatan, Ahmad Sofri Yansyah  mengatakan, menjelang pemilukada 27 Juni mendatang banyak sekali tim-tim sukses dari para paslon yang telah turun atau masuk ke pelosok-pelosok desa untuk mensosialisasikan jagonya masing-masing. Akan tetapi, lanjut dia, terkadang sosialisasi itu dibarengi dengan memberikan​ sesuatu barang atau bentuk lainnya kepada masyarakat yang dikunjunginya.

“Sosialisasi sih gak masalah. Cuma kegiatan bagi-bagi itu yang disayangkan. Kalau sosialisasi itu memaparkan visi dan misi serta program kerja ke masyarakat itu lebih mulia,” ujar pengacara muda ini saat ditemui di Sekretariat Panwascam Abung Selatan, Selasa (23/1/2018).

Menanggapi tudingan panwascam yang tidak mampu berbuat banyak terhadap kejadian serupa di wilayahnya. Pengacara muda ini menerangkan, saat ini panwascam belum bisa melakukan penindakan dikarenakan saat ini belum masuk tahapan penetapan paslon, sehingga yang saat ini dilanjutkan hanya sebatas pendokumentasian dan pemberitahuan kepada masyarakat bahwa hal itu tidak baik.

“Kita belum bisa eksekusi lantaran belum masuk tahapan. Ketika masuk tahapan baru bisa ditindak dan bisa dipidanakan baik penerima atau pemberi. Untuk money politic tidak ada kompromi,” tegas Ahmad.

Ia menekankan, agar masyarakat jangan mudah terperdaya atas iming-iming dan pemberian dari para tim paslon.

“Jangan gadaikan hak pilih kita untuk sesuatu yang instan. Cerdaslah dalam memilah sesuai hati nurani masing-masing. Ingat ketika masuk tahapan penetapan paslon tidak diperkenankan menerima pemberian apapun yang berkaitan dengan pemilukada jika melanggar akan terkena sanksi pidana,” tutupnya. (Adi)

 

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: