LAMPUNG UTARA – Polres Lampung Utara (Lampura) mengamankan DPO tersangka begal berinisial HN (28). Warga Selagai Lingga, Lampung Tengah ini terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba kabur saat akan diamankan.
Selama tujuh bulan HN sudah menjadi incaran Polres Lampura lantaran aksi begal yang meresahkan masyarakat. Catatan polisi, tersangka sudah beraksi di tiga tempat, yaitu Kecamatan Abung Barat, Abung Tengah, dan Abung Kunang.
Tersangka terakhir beraksi, Sabtu 2 Oktober 2021, korbanya M. Nasir bersama Iwan, seorang pelajar warga Desa Way Perancang, Abung Kunang. Tersangka dan rekannya beraksi dengan memepet korban menggunakan motor Honda Revo di Jalan Desa Bindu, Abung Kunang.
“Kemudian kontak motor korban dirampas. Aksi itu berhasil, dan motor korban bernomor Polisi BE 3346 J dan Hanphone Adroidnya dibawa tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Lampura AKP Eko Rendi Oktama, Jumat 6 Mei 2022.
Ia menerangkan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi tentang keberadaannya di Negeri Katon, Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah. Petugas pun langsung menuju lokasi mengamankan tersangka.
“Ketika hendak ditangkap HN berusaha melawan petugas, terpaksa petugas harus menembak pelaku dengan timah panas. Satreskrim Polres Lampung Utara juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam, handphone dan sepeda motor tersangka sebagai barang bukti,” katanya. (Adi/Yono)















Add Comment