Mesuji – Polres Mesuji berhasil membekuk tiga tersangka penyelundup ganja berinisial NK (37), MI (36), dan RHP (34) warga Pematang Siantar, Sumatera Utara. Ketiganya diamankan atas kepemilikan 348 Kg Ganja kering siap edar.
Kapolres Mesuji AKBP Edi Purnomo didampingi Kasat Narkoba AKP Gigih Andria Putranto mengatakan, penangkapan dilakukan pada, Jumat (7/9/2018) lalu sekitar pukul 23.00 WIB oleh tim opsonal Satresnarkoba Polres Mesuji.
“Para pelaku mengendarai mobil Grandmax warna hitam. Dari tangan para pelaku berhasil diamankan 341 bal yang berisi ganja kering dangan berat 348 kg yang sudah dikemas dengan lakban coklat,” jelas Kapolres, Kamis (13/9/2018).
Kapolres menambahkan, jika pihaknya masih melakukan pengembangan atas kasus ini. “Kami tidak lakukan ekspose terhadap penangkapan ini pada hari kejadian karena kami melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” tutup Kapolres. (Aam)















Add Comment