News Tanggamus

Puluhan Gram Sabu Gagal Beredar di Lapas Kelas IIB Kota Agung

Barang bukti 42 gram bruto sabu dan dua tersangka langsung diamankan Satnarkoba Polres Tanggamus. (Ist)

TANGGAMUS – Petugas Pintu Utama (P2U) Lapas Kelas IIB Kota Agung berhasil gagalkan pengiriman 42 gram bruto sabu ketika akan diselundupkan ke dalam Lapas, Rabu (30/6/2021).

Kepala Lapas Kelas IIB Kota Agung Beni Nurrahman, melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) M. Iqbal mengatakan, barang haram tersebut gagal diselundupkan berkat kesigapan Petugas Pintu Utama Lapas yang curiga terhadap dua pengunjung yang akan menitipkan barang sekira pukul 17.00 WIB.

“Melihat gelagat yang mencurigakan, lalu petugas memanggil ke dua pemuda tersebut untuk menyaksikan pemeriksaan, dan ketika didapati sebuah bungkusan yang berbeda, petugas P2U langsung menghubungi pimpinan dan dilakukan pemeriksaan terhadap barang tersebut, dan menahan pengirim barang,” kata KPLP.

M. Iqbal menambahkan, barang mencurigakan tersebut dibungkus dengan lakban dan dicampurkan di dalam makanan yang ditujukan untuk salah satu WBP yang ada di dalam Lapas.

“Tujuannya untuk WBP berinisial AP tahanan pindahan dari Rutan Way Hui dalam kasus narkoba. Barang tersebut dibungkus terpisah dengan bungkusan makanan jajanan jenis otak-otak,” ungkapnya.

Selanjutnya, kata M. Iqbal, setelah dilakukan pemeriksaan, Kalapas langsung berkoordinasi dengan Polres Tanggamus untuk memastikan apakah barang tersebut benar narkoba atau bukan.

“Tugas kami adalah melakukan penahanan dan pemeriksaan awal, lalu berkoordinasi dengan pihak Polres Tanggamus dan menyerahkan dua orang pengunjung berikut barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Sementara Kasat Narkoba Polres Tanggamus Iptu Dedi Wahyudi mengatakan, hasil pemeriksaan, barang tersebut dipastikan narkoba jenis sabu. Pihaknya pun melakukan penahanan terhadap ke dua tersangka beserta barang bukti.

“Pengirim barang tersebut berinisial I (25) dan A (23) keduanya warga Bandar Lampung, Barang bukti yang diamankan antara lain sabu seberat 42,00 gram bruto, hp android 2 buah, hp nokia 1 buah, dompet, korek api dan sebuah motor Satria FU tanpa plat polisi. Kedua orang tersebut dan barang bukti saat ini diamankan di Polres Tanggamus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (Red)

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: