News Tulang Bawang

Sekap dan Keroyok Petani, 4 Warga Tuba Berakhir di Kantor Polisi

Empat tersangka beserta senjata tajam dan senjata api rakitan diamankan di Polres Tulang Bawang. (Roby)

Tulang Bawang – Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang bersama Unit Reskrim Polsek Menggala berhasil menangkap SI (59), HO (35), PN (21) dan OH (19) yang merupakan pelaku penyekapan, pengeroyokan, dan kepemilikan senjata api rakitan tanpa hak di Kelurahan Gunung Sakti Kecamata Menggala Selatan Kabupaten Tulang Bawang.

“SI, HO, PN dan OH sama-sama berprofesi swasta dan merupakan warga Kelurahan Gunung Sakti Kecamatan Menggala Selatan Kabupaten Tulang Bawang ditangkap oleh Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Menggala, Kamis (02/11/2017) sekitar pukul 18.30 WIB di dalam rumah SI,” ungkap Kasat Reskrim AKP Donny Kristian Bara’langi, S.IK., mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, S.IK., M.Si., Jumat (03/11/2017).

Kasat Reskrim mengungkapkan, penangkapan para pelaku dilakukan setelah mendapatkan laporan dari saksi Sandika (21) warga Kampung Bawang Latak Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang yang merupakan anak mantu dari korban Supiyan (41) petani warga Kampung Bandar Agung Kecamatan Abung Surakarta Kabupaten Lampung Utara, Kamis (02/11/2017) sore setelah saksi mendapatkan telepone dari korban.

Dari keterangan saksi, lanjut Kasat, Supiyan mengalami penyekapan dan pengeroyokan oleh para pelaku, Kamis (02/11/2017) sekitar pukul 16.00 WIB di rumah pelaku SI. Awal kenjadian, Supiyan bertemu dengan pelaku E yang sekarang masih DPO (daftar pencarian orang) dan terjadi kesepakatan antara korban dan pelaku E. Karena pelaku E merasa dicurangi oleh korban Supiyan, lalu pelaku E mengumpulkan teman-temannya yaitu SI, HO, PN, dan OH hingga terjadilah tindak pidana penyekapan dan pengeroyokan oleh para pelaku.

“Saat diamankan, dari para pelaku didapatkan 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 3 butir amunisi jenis FN, 5 bilah senjata tajam jenis parang, 2 bilah senjata tajam jenis badik, 4 batang kayu, dan 1 buah tas warna abu-abu untuk menyimpang senjata api rakitan,” jelasnya.

Mempertanggungjawabkan perbuatannya, SI dan HO akan dijerat dengan Pasal 333 ayat 2 KUHPidana tentang penyekapan yang diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun dan Pasal 170 ayat 2 KUHPidana tentang pengeroyokan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. Pelaku PN akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam yang diancam dengan pidana penjara setinggi-tingginya 10 tahun dan Pasal 170 ayat 2 KUHPidana tentang pengeroyokan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

”Sedangkan OH akan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api rakitan dan amunisi tanpa hak yang dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun dan Pasal 170 ayat 2 KUHPidana tentang pengeroyokan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” tutupnya. (Roby)

 

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: