Metro News

Hotel Prodeo Menanti Perusahaan Mangkir Daftarkan Karyawan BPJS Ketenagakerjaan

Jpeg

www.tabikpun.com, Metro – BPJS Ketenagakerjaan cabang Kota Metro ancam berikan sanksi kepada perusahan yang tidak mendaftarkan karyawannya. Sebanyak 60 perusahaan telah diperingati.

Kacab perintis BPJS Ketenagakerjaan Kota Metro M Dahlan Siregar mengatakan, hingga saat ini baru 78 persen dari 327 perusahaan di Bumi Sai Wawai, yang mengikuti jaminan tenaga kerja.

“Sudah kita berikan SP. Ada 60 perusahaan yang kita tegur. Kita harap mereka segera mendaftar atau memberikan penjelasan. Karena ada sanksinya. Dan kita sudah kerjasama dengan Kejari,” terangnya saat sosialisasi di DPRD, Senin (7/11).

Dijelaskannya, pada Pasal 14 Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial.

Pemberi kerja (perusahaan) secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti sebagaimana diatur Pasal 15 ayat (1) UU BPJS.

Menurutnya, pemberi kerja yang tidak melaksanakan ketentuan, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama delapan tahun atau pidana denda paling banyak satu miliar rupiah.

“Nah, tentu kita tidak ingin itu terjadi kan. Karena banyak yang dirugikan. Makanya kita minta perusahaan segera menindaklanjuti teguran kita itu. Termasuk sekolah swasta juga,” terangnya.

Ia menambahkan, peserta jaminan sosial selain penyelenggara negara terbagi dua. Yakni penerima upah (karyawan swasta) dan bukan penerima upah (sekolah swasta, dosen, notaris, petani, dan pedagang).

DPRD Kota Metro meminta BPJS Ketenagakerjan setempat lebih menggencarkan sosialisasi atau menjemput bola terhadap perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya.

“Metro ini kan banyak perusahaan kecil atau bahkan industri rumahan. Jadi banyak yang tidak paham pemilik usaha itu. Dan tidak adil juga kalau mereka dikenakan sanksi, sementara mereka belum tau apa untung ruginya,” jelas Fahmi Anwar, Wakil Ketua DPRD Metro.

Ia menilai, jika keuntungan yang didapat lebih banyak dari kepesertaan jaminan sosial, pengusaha lebih cenderung mendaftarkan karyawannya. “Makanya saran kita sosialisasi. Jemput bola,” imbuhnya.

Kacab perintis BPJS Ketenagakerjaan Kota Metro M Dahlan Siregar mengakui, jika usaha di Bumi Sai Wawai lebih dominan makro ke bawah. Pihaknya sendiri mengaku telah melakukan sosialisasi.

“Sebenarnya kita ini kan cuma ganti baju dari Jamsostek. Tambah lagi ada UU baru. Tahun ini memang iuran BPJS Ketenagakerjaan kita baru Rp 6,1 miliar dari target Rp 10 miliar. Itu makanya kami genjot. Dan kita harap pengusaha juga sadar pentingnya ini,” tuntasnya.(ga)

 

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: