LAMPUNG TENGAH – Akibat tak kuat menahan syahwat, seorang warga berinisial ”’ H’ dusun V, Kampung Terbanggi Ilir, Kecamatan Terbanggi Besar Lampung Tengah (Lamteng) harus berurusan dengan polisi.
Penangkapan terhadap pria berusia 57 tahun itu lantaran terduga mencoba mencabuli wanita yang telah bersuami di rumahnya, Rabu 1 April 2019 lalu. Korban yang merupakan tetangganya itu disekap pelaku saat berbelanja di warung pelaku.
Awalnya korban datang untuk berbelanja di warung pelaku, namun karena nafsu, pelaku malah menarik tangan korban lalu menarik korban ke dalam rumah kemudian masuk ke kamar. Saat itu korban tak mampu melawan lantaran pelaku mengancam korban menggunakan golok.
Setelah masuk ke kamar, pelaku langsung meremas buah dada korban. Lalu korban menjerit dan berhasil melarikan diri dan melapor ke Polres Lampung Tengah dengan nomor Lapran LP/431-B/IV/2019/ Polda lampung / Res Lamteng Tgl 01 April 2019.
Atas perbuatannya itu, Unit PPA Polres Lampung Tengah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti guna menjerat pelaku. Setelah saksi dan barang bukti telah cukup, Team 308 dan Unit PPA Polres lampung Tengah menangkap pelaku, Jumat (10/5/2019) pukul 19.00 WIB di rumahnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan konyol itu, pelaku dijerat petugas dengan pasal 289 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara tegas Kasat Reskrim AKP Firmansyah, S.H., M.H., mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma , S.Ik, M.Si. (Mozes)
Add Comment