News Tulang Bawang

Konsumsi Sabu, Warga Sungai Nibung Ditangkap Polisi

Saat ini tersangka DP harus merasakan hotel prodeo Polres Tulang Bawang. (Nanang)

TULANG BAWANG – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tulang Bawang (Tuba) mengamakan warga Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas berinisial DP, Minggu (6/10/2019). DP diamankan karena diduga telah menyalahgunakan narkoba jenis sabu.

Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, SH., MH., mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK., MH., mengatakan, pelaku diamankan Minggu sekitar pukul 20.00 WIB saat berada di rumahnya. Penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat.

”Berbekal laporan tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah dipastikan pelaku sedang berada di rumah, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan penggeledahan,” paparnya, Rabu (9/10//2019).

Selain menangkap pelaku, lanjut dia, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti dua bungkus plastik klip yang berisi sabu sisa pakai berat bruto 0,22 gram. Kemudian alat hisap sabu, dompet berwarna merah dan HP Nokia warna merah.

”Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliyar,” tutupnya. (Nanang)

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: