Dari para terduga turut diamankan barang bukti 1 lapak dadu, 4 mata dadu, 1 tempurung dadu, 1 aki sepeda motor dan 1 bokhlam lampu dan uang tunai Rp. 234 ribu.
Kapolsek Pagelaran Iptu Edi Suhendra mengungkapkan, ketiga pelaku diamankan sekitar pukul 23.30 WIB saat berjudi koprok ditengah persawahan di wilayah Pekon Giri Tunggal Pagelaran Utara.
“Perjudian dilaksanakan para terduga di tengah sawah yang ditanami jagung. Sehingga jika dari jauh tidak terlihat,” ungkap Iptu Edi Suhedra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, S.I.K., M.Si., Minggu (28/10/18) pagi.
Penangkapan para pelaku berdasarkan laporan masyarakat bahwa ditempat tersebut sedang dilakukan perjudian koprok. Setelah penyelidikan ternyata benar kemudian dilakukan penangkapan.
“Informasi masyarakat sekitar pukul 22.00 WIB, kemudian kami begerak namun hanya berhasil mengamankan 3 terduga, selebihnya kabur ke arah sawah yang gelap,” tandasnya.
Sementara menurut pengakuan SA selaku bandar, perjudian dibukanya sekitar pukul 20.00 WIB, dia memperkirakan pemain lebih dari 10 orang. “Banyak pak 10 orang lebih, cuma saya tidak hafal orang-orangnya,” tuturnya.
Dari para terduga turut diamankan barang bukti 1 lapak dadu, 4 mata dadu, 1 tempurung dadu, 1 aki sepeda motor dan 1 bokhlam lampu dan uang tunai Rp. 234 ribu.
Kapolsek Pagelaran Iptu Edi Suhendra mengungkapkan, ketiga pelaku diamankan sekitar pukul 23.30 WIB saat berjudi koprok ditengah persawahan di wilayah Pekon Giri Tunggal Pagelaran Utara.
“Perjudian dilaksanakan para terduga di tengah sawah yang ditanami jagung. Sehingga jika dari jauh tidak terlihat,” ungkap Iptu Edi Suhedra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, S.I.K., M.Si., Minggu (28/10/18) pagi.
Penangkapan para pelaku berdasarkan laporan masyarakat bahwa ditempat tersebut sedang dilakukan perjudian koprok. Setelah penyelidikan ternyata benar kemudian dilakukan penangkapan.
“Informasi masyarakat sekitar pukul 22.00 WIB, kemudian kami begerak namun hanya berhasil mengamankan 3 terduga, selebihnya kabur ke arah sawah yang gelap,” tandasnya.
Sementara menurut pengakuan SA selaku bandar, perjudian dibukanya sekitar pukul 20.00 WIB, dia memperkirakan pemain lebih dari 10 orang. “Banyak pak 10 orang lebih, cuma saya tidak hafal orang-orangnya,” tuturnya.
Saat ini ketiga terduga dalam pemeriksaan intensif Polsek Pagelaran, apabila terbukti, terhadap pelaku perjudian dijerat pasal 303 KUPidana, ancaman maksimal 10 tahun penjara. (Nanang)
Add Comment