Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry, S.I.K., mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, S.I.K., M.H., mengatakan, pelaku yang ditangkap sekitar pukul 00.20 WIB di Jalintim, Kampung Astra Ksetra ini adalah Kampung Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah.
“Sebelumnya pelaku AN sempat melarikan diri saat petugas berhasil menangkap SU (28), SI (23) dan IN (25) Kamis (25/10/2018) lalu. Ketiga orang pelaku ini merupakan pembeli barang hasil kejahatan yang dilakukan oleh AN bersama rekannya DA yang sekarang masuk DPO (daftar pencarian orang),” bebernya.
Ia menambahkan, AN dan DA beraksi pada, Rabu (10/10/2018) sekitar pukul 18.30 WIB. Korbannya Nafsi Chofiya Nisa (24) IRT warga SPU A, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji dengan kerugian HP (handphone) samsung lipat warna putih, HP oppo type A3S warna merah dan uang tunai Rp. 6 Juta.
Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry, S.I.K., mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, S.I.K., M.H., mengatakan, pelaku yang ditangkap sekitar pukul 00.20 WIB di Jalintim, Kampung Astra Ksetra ini adalah Kampung Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah.
“Sebelumnya pelaku AN sempat melarikan diri saat petugas berhasil menangkap SU (28), SI (23) dan IN (25) Kamis (25/10/2018) lalu. Ketiga orang pelaku ini merupakan pembeli barang hasil kejahatan yang dilakukan oleh AN bersama rekannya DA yang sekarang masuk DPO (daftar pencarian orang),” bebernya.
Ia menambahkan, AN dan DA beraksi pada, Rabu (10/10/2018) sekitar pukul 18.30 WIB. Korbannya Nafsi Chofiya Nisa (24) IRT warga SPU A, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji dengan kerugian HP (handphone) samsung lipat warna putih, HP oppo type A3S warna merah dan uang tunai Rp. 6 Juta.
“Saat ini pelaku AN sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Tulang Bawang. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang Curas. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” tutup AKP Zainul. (Rama)
Add Comment