Lampung Tengah News

Tim Gabungan Polres Lamteng Ringkus Terduga Pelaku Curas 50 TKP 

FR, terduga pelaku curas 50 TKP hanya bisa duduk di kursi roda setelah dua butir peluru menembus kakinya akibat melawan petugas. Kini FS tinggal menunggu hukuman atas perbuatannya. (Mozes)

LAMPUNG TENGAH – Pelarian FR terhenti oleh dua butir peluru Anggota Tekab 308 Presisi Gabungan Polsek Terbanggibesar Polres Lampung Tengah (Lamteng). Terduga pelaku curas 50 TKP yang terkenal sadis terhadap korban dan licin itu tak dapat lagi meresahkan pengendara di Jalan Lintas Sumatra (Jalinsum) dan di Jalur Terminal Betan Subing Terbanggibesar.

Petugas harus mengambil tindakan tegas terukur terhadap FR lantaran melawan saat disergap di rumahnya, Rabu (24/5/2023). Bahkan dua orang petugas terluka akibat bergumul dengan FS yang telah tiga kali keluar masuk penjara.

Tim gabungan dibawah Pimpinan Kanit Resum AIPTU Muchsin dan Kanit Reskrim Polsek Terbanggibesar IPDA Rommy Wibowo, menyergap FR (31) warga Dusun 1 Kampung Terbanggibesar saat usai mandi di rumahnya. Berdasarkan catatan kepolisian,  FR selalu mempersejatai diri dengan senjata tajam dan senjata api.

FR tercatat menjadi pelaku curas di 50 lebih TKP lebih. Diantaranya LP di Polsek Terbanggibesar dan 30 Laporan Polisi di Sat Reskrim Polres Lamteng. Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya SIK. MSi.

“Tersangka dengan seorang temanya merampas motor dan hp milik Korban Krisna adi Prayoga (23) Srimulyo Desa Menggala Kecamatan Tulangbawang,” jelas Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas.

Kasat Reskrim menjelaskan,  modus operandi FR saat menjalankan aksinya adalah kejar cegat todong dan rampas harta milik korban. “Terakhir FR dan seorang rekanya DPO, berhasil menggasak satu unit motor Honda Revo dan ponsel merk Vivo milik korban,” katanya.

Dari tangan tersangka polisi berhasil menemukan satu pucuk senjata api rakitan (pistol) jenis Revolver dan sebutir peluru aktife Kalliber 38. Saat ini tersangka diamankan di Mapolsek Terbanggibesar guna pengembangan lebih lanjut. Tersangka FR dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan 12 tahun penjara. (Mozes)

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: