LAMPUNG TENGAH- Tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah menembak DSF, seorang warga Kampung Banjar Ratu, Kecamatan Way Pengubuan, kabupaten Lampung Tengah. Terduga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas lantaran Pelaku diduga mencoba melawan petugas saat digrebek di rumahnya, sekitar pukul 04.00 WIB, Sabtu (11/01) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Lamteng, AKP Yuda Wira Negara, SH., S.Ik., MM mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I. Made Rasma, S.Ik., M.Si. mengatakan, anggotanya terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap terduga. Pasalnya, warga Banjar Ratu tersebut sudah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut keterangan Kasat, pihaknya telah beberapakali melakukan penggrebekan di rumah pelaku, namun upaya itu gagal terus karena ada warga sekitar terkesan mencoba menghambat upaya kerja petugas.
“Setelah mendapatkan info yang positif target ada di rumahnya, maka dengan cepat jajaran melakukan penggrebekan”, tegas Kasat Reskrim AKP Yuda Wira Negara, SH., S.Ik., MM di ruang kerjanya.
Yuda Wira menambahkan, Pelaku merupakan masuk DPO dengan nomor : DPO / 02 / V / 2018 / Reskrim tgl 11 Mei 2019. Ia dibekuk dan terpaksa di tembak karena sempat melakukan perlawanan terhadap petugas, lalu diberi pertolongan kepada medis.
“Terpaksa, pelaku harus kita lumpuhkan, lantaran pelaku sempat melakukan perlawanan, ketika ia digrebek dirumahnya, ” ujar Kasat Reskrim.
Adapun alasan pelaku diringkus polisi, karena berdasar pada laporan korban bernama Putu (47) yang beralamat Simpang Randu, Kecamatan Seputih Banyak Lampung Tengah, bahwa pada Kamis 11 Mei 2019 lalu, sekira Pukul 03.00 WIB. Dua unit kendaraan motor jenis Kawasaki Ninja dan Yamaha N MAX miliknya raib di dalam gudang rumahnya.
“ Keesokan harinya, ketika korban terbangun mendapati 2 kendaraannya tersebut sudah tidak ada lagi di gudang, korban memeriksa kedua gembok pagar dan gudangnya sudah dalam keadaan rusak akibat dirusak, serta pintunya juga sudah keadaan terbuka“, papar Yuda.
“ Anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya membuahkan hasil yang awalnya menangkap rekan pelaku berinsial H beserta barang bukti sesuai dengan yang dilaporkan korban. Kita kembangkan dari pelaku awal maka Ia tertangkap”, tegas Kasat.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku DSF akan dijerat perkara pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. ( Mozes)
Add Comment